Minggu, 21 Juni 2009

KANDIDAT KETUM IPNU & IPPNU DIMINTA BERSAING SECARA SEHAT


Seluruh kandidat calon ketua umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU) diminta bersaing secara sehat. Persaingan seharusnya tetap mengedepankan aturan organisasi, nilai dan norma yang berlaku. Demikian pula, persaingan seharusnya tidak menggunakan praktik politik uang (money politic) sebagaimana telah ditegaskan Ketua Umum Pengurus Besar NU, KH Hasyim Muzadi, dalam pidato pembukaannya, Sabtu (20/6) kemarin. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat IPNU, Idy Muzayyad, mengatakan hal itu kepada NU Online, di sela-sela Kongres, di Pesantren Al Hikmah 2, Brebes, Jawa Tengah, Ahad (21/6). ”Kami akan mendorong tegaknya arahan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, jangan sampai ada politik uang (money politic) dalam Kongres ini,” kata Idy.

Menurut dia, IPNU dan IPPNU, sebagai perangkat pengkaderan NU, harus patuh terhadap arahan Ketua Umum PBNU, apalagi hal itu menyangkut masa depan organisasi. ”Makanya kami kami meminta semua kandidat untuk patuh kepada PBNU,” jelasnya. Pengamatan NU Online, sejumlah kandidat sudah mempersiapkan diri dengan membentuk tim dan membuka sekretariat untuk konsolidasi pemenangan. Sejumlah tokoh juga terlihat berseliweran untuk melakukan lobi politik. Kongres IPNU kali ini dipastikan akan ramai dengan persaingan kandidat. Di sekitar arena kegiatan, poster dan banner kandidat dipasang untuk memperkenalkan diri kepada para peserta Kongres.

Ketua PP IPNU yang juga Panitia Pengarah Kongres, Rikza Chamami, mengatakan, persaingan kandidat dipastikan akan berlangsung sengit. “Kompetisi kandidat layaknya jalan yang masih becek, jadi masih harus dikeraskan dengan ‘aspal’,” katanya. Sejumlah kandidat mulai bermunculan, antara lain, Murodi (Jawa Barat), Rizky Riyadu Topeq (Jawa Barat), AS Zarkasih (Jawa Barat), Arif Rahman (Jawa Tengah), Caswiyono Rusydi (Jawa Tengah), Muhamad Asyhadi (Jawa Tengah), Ahmad Syauqi (Jawa Timur), Imam Syafi’i (Jawa Timur), Rizal Syarifudin (Sulawesi Selatan), dan Khoirul Anam (Sulawesi Selatan). Di lain pihak, bursa persaingan memperebutkan ketua umum IPPNU belum ada perubahan berarti. Hingga kini hanya muncul 2 nama, yaitu Margaret Aliyatul Maimunah (Jawa Timur), dan Masyithoh Hasibuan (Sumut).

BEM PTNU NETRAL DALAM PILPRES

Pesta demokrasi pemilihan presiden akan segera di helat. Tiga pasangan capres-cawapres berebut simpati dan dukungan rakyat. Sebagai organisasi yang mewadahi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi NU, nampaknya BEM PTNU SE NUSANTARA menjadi salah satu yang menarik dan sangat strategis. Persebaran anggota yang ada di seluruh pulau nampaknya sangat strategis untuk mendulang suara pasangan capres jika menjadidakn BEM PTNU menjadi salah satu mesin politiknya. Menyikapi hal itu, Muhamad Luhamul Amani (27) Juru Bicara Presidiun Nasional BEM PTNU SeNusantara menyatakan bahwa secara institusi BEM PTNU netral dalam pilpres tidak terlibat dalam dukung mendukung pasangan capres. Sikap ini tegas BEM PTNU diharapkan dapat diikuti oleh semua anggotanya. Mengingat sebagai organisasi kemahasiswaan sudah semestinya tidak terlibat dalam politik praktis.
Luham juga mengingatkan agar, para kader atau anggota jangan sampai ada yang memanfaatkan atau membawa-bawa nama BEM PTNU SE NUSANTARA ke ranah politik praktis. Namun demikian kami mengajak kepada semua elemen untuk lebih selektif mmemilih capres-cawapres. Dan kepada semua pasangan capres maupun tim sukses dimohon agar senantiasa memberikan contoh yang baik pada masyarakat dengan cara berkampanye dengan cara-cara yang santun dan elegan.

Jumat, 05 Juni 2009

130 BEM BERGABUNG DALAM BEM PTNU SE-NUSANTARA

JAKARTA. Meskipun baru didirikan dua tahun lalu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) saat ini sudah memiliki 130 anggota perguruan tinggi yang berasal dari seluruh Nusantara. Muhamad Luhamul Amani, juru bicara BEM PTNU mengungkapkan hal itu dalam pembukaan simposium dan musyawarah organisasi ini yang diselenggarakan di gedung PBNU, Rabu (21/1). Mereka yang bergabung dengan organisasi ini adalah perguruan tinggi yang berada dibawah struktur NU dan yang secara kultural memiliki kesamaan visi dan misi dengan NU. Saat ini regionalisasi yang ditetapkan adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jabodetabek, Indonesia Timur dan Sumatera-Kalimantan.
Pendirian BEM PTNU ini diharapkan mampu menjadi sebuah aset bangsa yang bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan dan sumberdaya manusia di Indonesia. Sementara itu, ada harapan pada masa mendatang, NU tak lagi dikenal dengan pondok pesantrennya yang tersebar seantero Nusantara. Organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia itu telah memulai mengembangkan pendidikan tinggi melalui sejumlah perguruan tinggi bermutu. Demikian dijelaskan Luham dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal M Lukman Edy, dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Rabu, 03 Juni 2009

Anggaran Dasar PTNU

ANGARAN DASAR

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

SE-NUSANTARA

PREMBULE

Tujuan mahasiswa adalah bagian masyarakat yang berfikir dan bertindak secara intelektual serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu mahasiswa menpunyai kewajiban moral maupun intlektual untuk menghadapi setiap perubahan dan ketidak pastian yang muncul dalam dinamika masyarakat.

Menbahas pendidikan dalam kontek dinamika social masyarakat tidak mudah . bidang kajian keilmuan lain seperi sosial, ekonomi politik budaya dan yang lain di butuhkan sebagai kerangka analisis. Jika pendidikan islam di letakan dalam kerangka makro sebagai proses kebudayaan, pendidikan disandari tidak mungkin mengsisolasikan dari perkembangan dan transformasi masyarakat, baik secara kultural, sosial maupun struktural. Sebab itu pula ia dituntut tidak hanya melakukan penyesuaian terus menerus dengan perkenbangan masyrakat, melainkan harus memainkan peran searah dengan karakteristiknya sebagai institusi teologis. Pendidikan islam dituntut untuk memiliki kemampuan proyektif dalam meyesuaikan diri dengan kecenderungan zaman yang terjadi di masa mendantang.

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nadatul Ulama Se-Nusantara sebagai organisasi gabungan perguruan tinggi NU baik sifat dinamis berkewajiban menjanlankan peranyan sebagai lenbaga pendidikan agama, mampu mentransformasikan nilai-nilai relegius kedalam kehidupan social masyarakat dengan membentuk intlektual-intelekual yang berwawasan keagamaan-kebangsaan.

Sadar akan peran dan fungsinya , BEM PTNU berusaha mengkordinasikan perguruaan tinggi NU Se-Nusantara untuk tetap belajar, berkarya dan berjuang dengan di landasi semangat pengabdian kepada tuhan, bangsa dan Negara.

Didorong oleh keyakinan dan ketulusan bahwa tekad tersebut dapat terlaksana dengan usaha-usaha yang tearur, terencana dan penuh kebiijaksanaan, maka dengan ini mahasisiwa nadlatul ‘ulama se-nusantara bergabung dalam satu wadah organisasi yang bergerak pada permasalahan-permasalahan perguruan tinggi NU tentang pendidikan, berbangsa dan bernegara menurut anggaran dasar sebagai berikut.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal I

1. Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nadlatul Ulama yang kemudian di singkat BEM PTNU Se-Nusantara.

2. BEM PTNU Se-Nusantara di dirikan di Malang pada tanggal 5 April 2006 di tetapkan di Bandung pada tanggal 25 juli 2006 dengan jangka waktu tidak terbatas.

3. BEM PTNU Se-Nusantara berpusat di Negara Republik Indonesia

BAB II

ASAS DAN KEDAULATAN

Pasal 2

BEM PTNU Se-Nusantara berasaskan pancasila dan beraqidah islam ahlusunah waljama’ah yang berhaluan pada salah satu dari empat mahhab : maliki, syafi’i, hanafi dan hambali.

Pasal 3

Kedaulatan tertinggi BEM PTNU se-Nusantara berada pada kongres dan dilaksanakan sepenuhnya olah Presedium Nasional, Juru Bicara ( JUBIR ) Dan Kordinator Wilayah.

BABA III

SIFAT, PRINSIP, LANDASAN DAN LAMBANG

Pasal 4

BEM PTNU se-Nusantara bersifat demokratis, independen, dinamis , akademis, dan tranparan.

Pasal 5

BEM PTNU se-Nusantara berprinsip pada keadilan dan kebenaran.

Pasal 6

BEM PTNU se-Nusantara berlandaskan pada tri Drama Perguruan Tinggi.

Pasal 7

Lambang BEM PTNU se-Nusantara :

  1. lingkar berwarna hijau
  2. logo NU
  3. Dua (2) Bintang Berwarna Putih
  4. Tulisan BEM PTNU se-Nusantara warna putih

BAB IV

TUJUAN DAN TRAGET

Pasal 8

Tujuan :

  1. Mengkaji secara intensif problematika pendidikan di kalangan NU dalam konteks kebangsaan.
  2. Terciptanya tatan pendidikan yang dibawah naungan NU baik secar structural maupun kulturan serta sikap kritis masyarakat terhadap dunia pendidikan.
  3. Lahirnya masyarakat yang terbebas dari kebodohan
  4. Mempertemukan elem BEM PTNU se-Nusantara dalam rangka menyatukan Visi dan Misi BEM PTNU Se-Nusantara.
  5. Mengaktualisasikan dan mengoptimalkan peran BEM PTNU se-Nusantara terhap pendidikan NU
  6. Menciptakaan kesadaran konstruktif BEM PTNU se-Nusantara terhadap peran dan tanggung jawab sebagai agen perubahan sosial pada kondisi pendidikan nasioanal

Pasal 9

Traget

  1. Terakumulasinya kekutan BEM PTNU se-Nusantara
  2. Terciptanya konsolidasi BEM PTNU se-Nusantara
  3. Menpertegas komitmen BEM PTNU se-Nusantara terhadap kemajuan pendidikan bangsa
  4. Terumuskannya konsep BEM PTNU se-Nusantara yang dapat diaplikasikan secara praktis, efektif, dan realistis.
  5. Penguatan rasa nasionalisme institusi BEM PTNU se-Nusantara

BAB V

ANGGOTA

Pasal 10

Keangotaan BEM PTNU se-Nusantara adalah BEM PTNU Se-Nusantara

BAB VI

STUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Stuktur organisasi BEM PTNU Se-Nusantara terdiri dari:

  1. Presidium Nasional (Presnas)
  2. Juru Bicara (Jubir)
  3. Kordinator Wilayah (korwil)

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 12

Permusyawaratan dalam organisasi BEM PTNU Se-Nusantara terdiri dari:

  1. Kongres.
  2. Musyawarah Nasional (Munas)
  3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
  4. Konferensi Wilayah (Konferwil)
  5. Musyawarah Wilayah (Muswil)
  6. Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil)
  7. Kongres Luar Biasa (KLB)
  8. Konferensi Wilayah Luar Biasa (Konferwil LB)

BAB VIII

PERUBAHAN, PEMBUBARAB, DAN PERALIHAN

Pasal 13

Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurangnya 2/3 dari suara BEM PTNU Se-Nusantara

Pasal 14

1. BEM PTNU Se-Nusantara terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khusus diadakan untuk itu

2. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan organisasi lainya

3. Anggaran dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

PERGURUAN TINGGI NAHDLATUL ULAMA

SE-NUSANTARA

BAB I

ATRIBUT

Pasal 1

  1. Lambang BEM PTNU Se-Nusantara sebagai mana yang terdapat dalam Anggaran Dasar.
  2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, logo BEM PTNU Se-Nusantara dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukkan identitas BEM PTNU Se-Nusantara.
  3. Bendera BEM PTNU Se-Nusantara adalah seperti yang terdapat dalam lampiran.

BAB II

KEANGGOTAN

Pasal 2

Keanggotaan BAM PTNU Se-Nusantara adalah BEM PTNU Se-Nusantara :

  1. Secara structural dibawah LP Ma’arif dan APTINU
  2. Secara kultural mendapat surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi.

BAB III

PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 3

Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :

Calon anggota BEM PTNU Se-Nusantara mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk diajukan ke Korwil kemudian diajukan ke Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara.

BAB IV

MASA KEANGGOTAN

Pasal 4

  1. Anggota berakhir masa keanggotaanya :

a. Perguruan tingginya melepaskan diri dari naungan NU baik secara structural maupun secara cultural.

b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada coordinator wilayah dan membuat tembusan di presidium nasional.

  1. Bentuk dan tatacara pemberhentian diatur dalam pedoman organisasi dan ketentuan administrasi.
  2. Bentuk dan tatacara pemberhentian dalam ketentuan kongres.
  3. Pengurus BEM PTNU Se-Nusantara yang telah habis masa keanggotaanya pada saat menjabat sebagai pengurus BEM PTNU Se-Nusantara dapat diperpanjang masa keanggotaanya hingga berakhir masa kepengurusan di BEM PTNU Se-Nusantara.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5

Setiap anggota BEM PTNU Se-Nusantara berhak untuk :

  1. Mengeluarkan pikiran dan pendapat secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar serta bertanggung jawab.
  2. Mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM PTNU Se-Nusantara sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  3. Mendapatkan akses informasi secara transparan.
  4. Menggunakan segala fasilitas, sarana dan prasarana yang disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Membela diri dan dibela apabila mendapatkan saksi baik didalam maupun diluar BEM PTNU Se-Nusantara.
  6. Hak memilih dan dipilih.

Pasal 6Setiap anggota BEM PTNU Se-Nusantara berkewajiban untuk :

  1. Menjunjung tinggi dan mentaati AD/ART maupun peraturan lain yang berlaku.
  2. Menjag nama baik almamater.
  3. Mendukung dan mensukseskan berbagai macam kebijakan dan program organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB VI

PENGHARGAAN DAN SANGSI ORGANISASI

Pasal 7

Penghargaan

1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi

2. Bentuk dan tata cara penganugerahan serta penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri

Pasal 8

Sanksi Organisasi

  1. Sanksi organisasi diberikan kepad anggota yang melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan BEM PTNU Se-Nusantara dan mencemarkan namaorganisasi
  2. Sanksi yang diberikan pada anggota BEM PTNU :

a. Teguran secara lisan

b. Surat peringatan

c. Surat peringatan keras

  1. Anggota yang diberikan sangsi dapat mengajukan banding dan pembelaan dalam suatu mekanisme yang ditentukan dikemudian hari

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 9

Struktur organisasi

Struktur organisasi BEM PTNU Se-Nusantara adalah :

  1. Presidium Nasional ( Presnas)
  2. Juru Bicara ( Jubir )
  3. Kordinator Wilayah ( Korwil )

Pasal 10

Tugas, wewenang dan Persyaratan Pengurus Presnas dan Juru Bicara

  1. Presidum nasional yang dibantu jubir adalah pimpinan tertinggi dalam BEM PTNU SE-Nusantara pengemban amanat kongres
  2. masa jabatan presidim dan juru bicara pengurus BEN PTNU se-Nusantara adalah 2 ( dua ) tahun
  3. presidium nasional adalah 7 ( tujuh ) orang yang mewakili dari tujuh wilayah yang ditetapkan pada waktu kongres
  4. juru bicara adalah satu orang yang dipilih oleh kongres
  5. presidium nasional dan juru bicara( jubir ) tidak dapat dipilih kembali
  6. presnas memiliki tugas dan wewenang :

a. berkawajiban menjalankan ketentuan yang ditetapkan kongres. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku

b. berkewajiban mengontrol dan mengkordinir kordinator wilayah

  1. juru bicara bertanggung jawab penuh membangun pola komunikasi dengan seluruh presnas dan melakukan kerja-kerja administrative organisasi
  2. persaratan presnas dan jubir adalah:

a. pernah atau aktif dikepengurusan BEM PTNU se-Nusantara internal kampus

b. mendapat rekomendasi dari BEM PTNU yang bersangkutan

c. membuat pernyataan berdinikasia aktif secara tertulis

d.

Pasal 11

koordinator wilayah

  1. Koordinator wilayah merupakan perwakilan dari BEM PTNU di wilayah koordinasinya.
  2. Satu wilayah koordinator wilayah minimal satu propinsi.
  3. Ketentuan koordinator wilayah dibentuk pada waktu konferwil.
  4. Koordinator wilayah berkedudukan di PTNU koordinator terpilih.
  5. Masa jabatan coordinator wilayah adalah 2 tahun.
  6. Koordinator wilayah baru syah setelah mendapat pengesahan dari konferwil.
  7. Koordinator wilayah tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
  8. Persyaratan coordinator wilayah :
    1. Pernah atau aktif di kepengurusan BEM internal kampus.
    2. Mendapat rekomendasi dari BEM PTNU yang bersangkutan.
    3. Membuat pernyataan bersedia aktif dikepengurusan korwil secara tertulis.
  1. Koordinator wilayah mempunyai tugas dan wewenang :
    1. Melaksanakan dan mengemban kebijakan tentang berbagai masalah BEM PTNU di lingkungan koordinasinya.
    2. Berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres, keputusan konferensi Wilayah dan perturan-peraturan organisasi.
    3. Berkewajiban menyampaikan laporan kepada presidium nasional 6 bulan sekali.
    4. Pelaporan yang disampaikan coordinator wilayah meliputi, perkembangan jumlah anggota aktivitas internal dan eksternal.
    5. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam pengaturan organisasi.

BAB IX

PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 12

1. Apabila presidium Nasional berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan sesuai hasil musyawarah anggota presidium nasional dengan Koordinator Wilayah yang bersangkutan.

2. Apabila jubir berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan sesuai hasil musyawarah nasional.

3. Apabila Koordinator Wilayah berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan sesuai hasil musyawarah BEM PTNU Se-Nusantara PTNU di Wilayah Koordinasinya yang difasilitasi oleh Presidium Nasional.

BAB X

PERMUSYAWARATAN

Pasal 13

Musyawarah dalam Organisasi BEM PTNU Se-NusantaraTerdiri dari :

  1. Kongres
  2. Musyawarah Nasional (Kongres II)
  3. MusyawarahKerja Nasional (Mukernas)
  4. Konferensi Wilayah (Konferwil)
  5. Musyawarah Wilayah (Musywil)
  6. Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil)
  7. Kongres Luar Biasa (KLB)
  8. Konferensi wilayah Luar Biasa (Konferwil LB)

Pasal 14

Kongres

  1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
  2. Kongres dihadiri oleh utusan BEM PTNU Se-Nusantara.
  3. Kongres diadakan tiap 2 tahun sekali.
  4. Kongres dianggap syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota BEM PTNU Se-Nusantara.
  5. Kongres memilki kewenangan :
    1. Menetapkan atau merubah AD/ART BEM PTNU Se-Nusantara.
    2. Menetapkan paradigma gerakan BEM PTNU Se-Nusantara.
    3. Menetapkan strategi pengembangan BEM PTNU Se-Nusantara.
    4. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
    5. Memilih Presnas dan Jubir.
  1. Menilai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Presma dan Jubir.

Pasal 15

Musyawarah Nasional

Musyawarah Nasional adalah :

1. Merupakan forum teringgi atau institusi tertinggi setelah Kongres.

2. Dihadiri oleh Presma, Jubir, Korwil dan anggota BEM PTNU Se-Nusantara.

3. Diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan didalam enam bulan sebelum kongres.

4. Laporan kerja Presnas dan Jubir serta pembuatan rekomendasi.

Pasal 16

Musyawarah Kerja Nasional

1. Mukernas dilaksanakan oleh Presnas,Jubir dan dihadiri oleh Korwil.

2. Mukernas dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.

3. Mukernas memiliki kewenangan : membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres II.

Pasal 17

Konferensi Wilayah

  1. Dihadiri oleh utusan BEM PTNU Se-Nusantara PTNU di Wilayah koordinasi.
  2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota BEM PTNU Se-Nusantara di Wilayah koordinasi.
  3. Diadakan setiap 2 tahun sekali.
  4. Konferwil memiliki wewenang :

a. Menyusun program kerja Korwil dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan BEM PTNU Se-Nusantara di wilayah koordinasinya.

b. Menilai Laporan Pertanggung Jawaban Koordinator Wilayah.

c. Memiliki dan menetapkan Koordinator Wilayah.

Pasal 18

Musyawarah wilayah

1. musyawarah wilayah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konferwil

2. musyawarah wilayah dihadiri oleh korwil dan BEM PTNU yang dalam wilayah kordinasinya

3. musyawarah wilayah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan korwil.

4. musyawarah wilayah memiliki wewenang :

a. menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebuh tinggi.

b. Evaluasi program selama satu semester baik bidng internal maupun ekstrernal.

c. Mengesahkan laporan organisasi dari wilayah kordinasinya.

Pasal 19

Musyawarah kerja wilayah

1. Muskerwil dilaksanakan oleh korwil dan anggotanya

2. Muskerwil dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode

3. Muskerwil memiliki kewenangan: membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di kongres II

pasal 20

kongres luar biasa ( KLB )

1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres

2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap kontitusi ( AD/ART dan atau peraturan Organisasi ) yang dilakukan oleh presnas dan jubir

3. KLB diadakan atas usulan 2/3 + 1 dari jumlah BEM PTNU Se-NUsantara

4.sebelum diadakn KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Presnas dan jubir diambil alih oleh kanwil, yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri atas unsur BEM PTNU Se- Nusantara.

Pasal 21

Konferensi Wilayah Luar Biasa ( konferwil- LB )

1. konferwil-LB merupakan forum yang setingkat dengan konferwil

2. konferwil-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi

( AD/ART dan atau Peraturan Organisasi ) yang dilakukan oleh kordinasi wilayah

3. konferwil-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah BEM PTNU yang erada dalam wilayah kordinasinya

4. sebelum diadaka konferwil-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpemuhi, kepengurusan korwil didomisioner dan diambil alih oleh presidium nasional, diwilayah koordinasinya yang kemudian membentuk panitia Konferwil-LB yang terdiri atas unsure presnas, Jubir dan jumlah BEM PTNU Se- NUsantara yang berada dalam wilayah kordinasinya

Pasal 22

Penghitungan Anggaran

1. seetiap anggota dianggap syah apabila telah ditetapkan oleh presidium nasional berdasarkan pelaporan BEM PTNU Se-Nusantara yang sampai pada kordinator wilayah

2. ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi

Pasal 23

Quorum dan Pengambilan Keputusan

1. musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti `tersebuty dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta yang hadir

2. pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

3. pengambilan keputusan dilaksanakan secara LUBER

BAB XII

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 24

Perubahan

  1. perubahan ART ini hanya dilakukan oleh kongres
  2. keputusan ART baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah anggota BEM PTNMU Se-Nusantara.

Pasal 25

Peralihan

  1. apabil segala badan dan peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum dibentuk, maka ketentuan lam akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
  2. untuk melaksanakan perubahan organisasi diambil dari hasil musyawarah, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 26

  1. hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh musyawarah nasional dan korwil seusai peraturan organisasi
  2. Apabila ada hal-hal yang belum tercantum dalam keputusan ini akan ditinjau kembali dikemudian hari.
  3. ART ini ditetapkan oleh kongres II sejak Tanggal ditetapkan.